BANN Kota Bekasi Lakukan Koordinasi dan Investigasi Peredaran Obat Keras Golongan G Ilegal

Krimsus86.com Bekasi, 26 Maret 2026 — Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kota Bekasi melakukan langkah strategis dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kota Bekasi. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Tim investigasi yang dipimpin oleh Alwani bersama anggota telah melaksanakan penyisiran di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi titik peredaran. Berdasarkan hasil investigasi dan pendataan, beberapa wilayah yang teridentifikasi antara lain Bekasi Selatan, Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna.

Berita Lainnya

Setelah melakukan pengumpulan data secara komprehensif, tim investigasi melaporkan hasil temuan kepada Badan Pengurus Harian (BPH) BANN Kota Bekasi untuk segera ditindaklanjuti melalui pelaporan resmi kepada Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Ketua BANN Kota Bekasi saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim investigasi dan penindakan telah melakukan pemetaan lokasi transaksi obat keras golongan G ilegal. Selanjutnya, BANN akan berkoordinasi langsung dengan Kepala Satuan Narkoba guna mempercepat proses penanganan.

“Kami berharap adanya peran aktif masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap peredaran obat ilegal ini, demi melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.

BANN Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Pewarta: Budi Candra

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait