Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Terpidana DPO Perkara Pelanggaran Hukum Jinayat

Krimsus86.com, Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran Hukum Jinayat.

Terpidana berinisial Abdullah M. diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pada saat proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan serta beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi dapat dikendalikan sehingga terpidana berhasil diamankan tanpa kendala berarti.

Berita Lainnya

Berdasarkan fakta persidangan, Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021. Modus yang digunakan adalah dengan mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 22 (dua puluh dua) bulan karena terbukti melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual.(Red//tim)

 

Pos terkait