Krimsus86.com Parigi Moutong – Dugaan pungutan dana rujukan terhadap peserta BPJS Kesehatan di sejumlah puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong terkait dugaan korupsi dana rujukan pasien.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungutan tersebut terjadi di beberapa puskesmas, khususnya di wilayah Kecamatan Tomini, Mepanga, dan Ongka Malino. Sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000 ketika pasien hendak dirujuk ke rumah sakit.
Dana tersebut disebut sebagai “uang rujukan” yang dijelaskan sebagai pinjaman sementara. Besaran uang yang diminta disebut ditentukan oleh pihak puskesmas berdasarkan jarak tempuh dari puskesmas ke rumah sakit tujuan rujukan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pasien berinisial T yang dirujuk dari Puskesmas Tomini menuju rumah sakit di Parigi juga diminta menyerahkan dana rujukan dengan nominal tersebut.
Namun demikian, warga mengungkapkan bahwa pengembalian dana tersebut tidak memiliki kepastian waktu. Proses pengembalian bahkan disebut bisa memakan waktu hingga enam bulan atau lebih tanpa kejelasan.
Dugaan persoalan ini juga diungkapkan oleh beberapa tenaga kesehatan di Puskesmas Mepanga, Sumber Agung, Kabupaten Parigi Moutong. Mereka menyatakan bahwa bukan hanya Puskesmas Tomini yang belum menerima pembayaran dana rujukan dari Dinas Kesehatan, tetapi juga Puskesmas Mepanga.
Menurut keterangan tenaga kesehatan yang tidak ingin disebutkan namanya, dana rujukan pasien sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 disebut belum juga direalisasikan pembayarannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Secara prinsip, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan yang tidak diatur dalam regulasi berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun pungutan liar.
Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola pembiayaan layanan kesehatan di daerah, khususnya terkait arus kas fasilitas kesehatan yang seharusnya tidak membebani peserta JKN dengan uang muka yang disebut sebagai pinjaman sementara.
Sejumlah elemen masyarakat pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong terkait dugaan korupsi dana rujukan pasien tahun anggaran 2024 hingga 2026.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yang merugikan keuangan negara.
Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh media kepada pihak Puskesmas Tomini dan Puskesmas Mepanga. Beberapa tenaga kesehatan di kedua fasilitas layanan kesehatan tersebut membenarkan bahwa dana rujukan pasien sejak tahun 2024 hingga saat ini belum direalisasikan pembayarannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik yang merugikan pasien.
Editor: Media Krimsus86.com
Pewarta: Faisal, SH






