Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Penganiayaan dan KDRT di Kecamatan Badiri

Krimsus86.com, Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A.P., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terlapor dilakukan berdasarkan dua laporan polisi sekaligus, yakni Laporan Polisi Nomor LP/82 terkait kasus penganiayaan dan LP/83 terkait kasus KDRT.

Berita Lainnya

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, yang dialami oleh korban RP (41), yang merupakan kerabat dari terlapor. Kejadian tersebut dipicu oleh perselisihan keluarga yang terjadi di rumah korban.

“Dalam percekcokan tersebut, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban serta melemparkan batu hingga korban terjatuh dan sempat pingsan di lokasi kejadian,” ungkap IPTU Dian.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terlapor kembali melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri yang berinisial NG (29).

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh emosi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol saat meminta dibukakan pintu rumah.

“Terjadi cekcok antara keduanya. Saat korban hendak mengambil hijab, pelaku diduga melakukan pemukulan secara berulang dan mencekik leher korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata kiri dan leher,” jelasnya.

Korban dilaporkan sempat melarikan diri dari rumah untuk menyelamatkan diri setelah mengalami kekerasan tersebut.

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terlapor di Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.

“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Saat ini terlapor telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Dian.

Pewarta: Arzaq Khair

Editor: Redaksi Krimsus86.com

Pos terkait