Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Krimsus86.com, Tulang Bawang – Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui juga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan serupa di wilayah berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tim dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat.

Berita Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Team Tekab 308 yang bekerja cepat dan teliti. Berkat kerja keras tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya,” ujar AKP Apfryyadi Pratama.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/299/XII/2025/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Desember 2025. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Desa Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban bernama Reyvand Aisy Farros (15), seorang pelajar, menjadi sasaran aksi begal saat melintas di jalan desa usai memancing bersama temannya. Saat itu korban berpapasan dengan dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa pelat nomor yang jelas.

Ketika korban dan temannya berhenti di pertigaan untuk menolong rekannya yang terjatuh, kedua pelaku kembali mendekati korban. Salah satu pelaku kemudian menodongkan benda yang menyerupai senjata api berwarna perak sambil mengancam korban dengan mengatakan “diam kamu”, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 3117 TO warna silver.

Korban yang ketakutan segera meminta pertolongan warga sekitar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ayah korban, Rohmat Efendi, ke Polres Tulang Bawang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial Y (22) di Pos PG 2 Humas Jaya, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diketahui bekerja di salah satu perusahaan nanas di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Reyvand Aisy Farros.

Selain itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya, antara lain pencurian dengan kekerasan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan satu unit telepon genggam pada 13 Desember 2025 di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam pada 7 Desember 2025 di Kelurahan Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Tidak hanya itu, pelaku turut mengakui melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Supra X dan Honda Revo di wilayah Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun identitas pelaku diketahui berinisial Y bin H, lahir di Gunung Batin pada 2 Juni 2003, beragama Islam dan bekerja sebagai buruh. Pelaku tercatat beralamat di Dusun 08 Gunung Jadi, RT/RW 004/008, Kelurahan Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, serta memiliki alamat lain di Dusun 09 RT/RW 032/009, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi BE 3117 TO warna silver yang diamankan dari seorang bernama Pendi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih nomor polisi BE 2701 GDG yang digunakan oleh pelaku.

Pihak kepolisian telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membuat berita acara dan sketsa TKP, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta pelaku, hingga melengkapi proses penyidikan dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Djodi Siswanto

Koordinator Wilayah Lampung

Pos terkait