Krimsus86.com, Sigi, 5 Maret 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor titipan warga dan menetapkan dua pria asal Desa Potoya, Kecamatan Dolo, sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah MS (39) dan A (39).
Penangkapan terhadap MS dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 02.00 Wita di kediamannya. Selanjutnya, tersangka A diamankan pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Saat ini keduanya menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sigi dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim, AKP Siti Elminawati, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dalam kondisi rusak yang sebelumnya dititipkan di rumah warga Desa Potoya pada Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah tempat kendaraan dititipkan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Motor kemudian dipreteli dan bagian-bagiannya dijual di Kota Palu,” ungkap AKP Siti Elminawati.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta: Nofli






