Krimsus86.com, Makassar, 4 Maret 2026 – Tim Patroli Presisi Polrestabes Makassar bersama Satpol PP Kota Makassar menyita sedikitnya 3.200 botol minuman keras (miras) ilegal dari dua toko berbeda di wilayah Kota Makassar. Dua orang tersangka turut diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 21.30 WITA.
Lokasi dan Barang Bukti
Razia dilakukan di dua lokasi, yakni:
Jalan Kandea, Kecamatan Biringkanaya
Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin yang telah diselidiki selama kurang lebih sepekan.
Di lokasi Jalan Kandea, petugas menemukan sebanyak 2.850 botol miras berbagai merek, baik lokal maupun impor, yang disimpan di bagian belakang toko kelontong. Pengelola toko berinisial AH (35) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di lokasi Jalan Metro Tanjung Bunga, aparat menyita 350 botol miras tambahan beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk ilegal. Pemilik toko berinisial GWC (43) turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ahmad Yani, menyampaikan bahwa kedua toko tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan Minuman Keras (SIUP-MK) maupun izin edar resmi.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan kedua tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengendalian dan peredaran minuman keras serta Peraturan Daerah Kota Makassar tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Makassar.
Barang bukti yang telah disita rencananya akan dimusnahkan secara terbuka dalam waktu 1–2 minggu ke depan dengan melibatkan unsur masyarakat dan media.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli minuman keras dari sumber yang tidak resmi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan yang tersedia 24 jam.
Makassar, 4 Maret 2026
Sumber: Arifin – Sulsel
Kaperwil: Mj@.19






