Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan, Ditlantas Polda Jambi Larang Penggunaan Knalpot Brong

Krimsus86.com, Jambi, Februari 2026 – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa serta ibadah lainnya selama bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu ketentraman, penggunaan knalpot tidak sesuai standar juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis, termasuk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Himbauan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif selama bulan Ramadhan.

Ditlantas Polda Jambi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati sesama, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang sejuk dan harmonis di wilayah Provinsi Jambi.

“Masyarakat yang bijak adalah masyarakat yang mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Mari bersama kita wujudkan Jambi yang aman, damai, nyaman, dan tertib selama Ramadhan,” pungkas Kombes Pol Adi Benny Cahyono.

Sumber: Ditlantas Polda Jambi

Redaksi: Media Group DPP FRIC

Pos terkait