Krimsus86.com, Tapanuli Tengah, 16 Februari 2026 – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Pandan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (8/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Insiden melibatkan dua orang terduga pelaku, yakni OD (39) dan anaknya HD (16), terhadap seorang warga setempat bernama Feriusu Zalukhu (43).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat kedua pelaku berpapasan dengan anak korban dalam perjalanan pulang. Sempat terjadi interaksi singkat yang diduga memicu kesalahpahaman akibat perkataan yang menyinggung perasaan pelaku. Meski sempat terjadi teguran dan permohonan maaf, persoalan tersebut diduga menimbulkan rasa sakit hati.
Selanjutnya, OD mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi. Korban menyarankan agar pembicaraan dilakukan keesokan hari karena waktu sudah larut malam. Namun, situasi justru memanas hingga terjadi kontak fisik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk sebelah kiri yang diduga akibat senjata tajam. Korban segera dilarikan ke RSUD Pandan oleh keluarga dan warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan dengan nomor laporan LP/B/07/II/2026/SPKT/POLSEK PANDAN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Melalui koordinasi layanan Call Center 110, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar Simpang Bugis Hajoran guna mencegah potensi gangguan keamanan.
“Personel gabungan langsung mengamankan kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 15 cm serta pakaian milik korban sebagai barang bukti pendukung.
Mengingat salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polres Tapanuli Tengah
(Arzaq Khair)






