Krimsus86.com, Indramayu, Jawa Barat — Selasa, 03 Februari 2026 — Seorang calon Anak Buah Kapal (ABK) asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Abdurrohim, mengaku menjadi korban kekerasan fisik saat bekerja di kapal penangkap ikan di Korea Selatan. Selain dugaan penganiayaan, korban juga menuntut pengembalian dokumen pribadi, pembayaran gaji yang belum diterima, serta pengembalian sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman.
Kasus ini bermula ketika Abdurrohim mendaftar sebagai calon ABK di PT GNM Shipping Marindo yang beralamat di Losari, Cirebon. Dalam proses pendaftaran, ia melengkapi berbagai persyaratan administrasi, di antaranya Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, ijazah, BST, buku laut, dan paspor.
Setelah menyerahkan berkas, Abdurrohim diminta membayar uang muka sebesar Rp20 juta. Dua minggu kemudian, ia mengikuti pendidikan bahasa selama satu bulan dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, ia kembali menjalani medical check-up lanjutan untuk keperluan pengajuan visa kerja.
Dalam proses berikutnya, pihak perusahaan meminta Abdurrohim mengajukan pinjaman ke Koperasi Mandiri Esa Sejahtera di Lemahabang, Cirebon, dengan jaminan sertifikat tanah. Pinjaman yang diperoleh sebesar Rp150 juta, namun setelah dipotong berbagai biaya administrasi dan angsuran, dana bersih sebesar Rp124.866.000 langsung ditransfer pihak koperasi ke perusahaan. Seminggu kemudian, Abdurrohim kembali diminta melakukan pelunasan sebesar Rp12.917.500.
Setelah dinyatakan lunas, Abdurrohim dipanggil ke kantor pusat perusahaan di Kelapa Gading, Jakarta, untuk menandatangani kontrak kerja dan menyerahkan ijazah serta akta kelahiran sebagai jaminan. Tidak lama kemudian, ia diberangkatkan ke Korea Selatan.
Setibanya di Korea Selatan, Abdurrohim menjalani pelatihan selama tiga hari sebelum ditempatkan di kapal Tae Sung Ho 888. Setelah 12 hari bekerja dengan jam kerja yang disebut sangat berat, ia dipindahkan ke kapal lain bernama Teang Ho.
Di kapal kedua tersebut, Abdurrohim mengaku mengalami kekerasan fisik dari kapten kapal, berupa jeweran, tendangan, dan tamparan. Karena tidak tahan, ia meminta untuk dipindahkan kapal. Agen setempat kemudian memintanya menunggu di mess dan menyarankan ia kembali ke Indonesia sementara waktu sambil menunggu penempatan kapal baru.
Abdurrohim dipulangkan ke Indonesia pada 8 Oktober 2024, dengan janji akan diberangkatkan kembali ke Korea Selatan pada 30 Oktober 2024. Namun menjelang keberangkatan, ia menerima informasi dari pihak perusahaan bahwa kontrak kerjanya diputus dan diminta datang ke kantor untuk penyelesaian administrasi.
Total biaya yang dikeluarkan Abdurrohim dalam proses keberangkatan mencapai Rp161.783.500. Hingga kini, ia mengaku belum menerima gaji selama 25 hari bekerja di kapal kedua.
Abdurrohim menuntut pihak perusahaan agar segera membayarkan gaji yang tertunggak, mengembalikan seluruh dokumen pribadinya yang masih ditahan, serta mengembalikan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman di koperasi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan perlindungan tenaga kerja sektor perikanan luar negeri yang masih menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi.
Sumber: Krimsus86.com – Jawa Barat
Penulis: Wardono HS, S.E.
Jabatan: Koordinator Wilayah Jawa Barat






