Polsek Sorkam Fasilitasi Mediasi Kasus Penganiayaan di Sorkam, Wujudkan Keadilan Restoratif

Krimsus86.com Tapanuli Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Sorkam, Polres Tapanuli Tengah, berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme problem solving atau mediasi kekeluargaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) guna menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Sabtu (31/1/2026) pagi di Aula Polsek Sorkam. Mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aipda Cuesdi Situmeang bersama Ka. SPK Regu C Aipda Syawal Siregar.

Berita Lainnya

Perkara ini bermula dari perselisihan antara pelapor berinisial DHS, warga Desa Suga-Suga Hutagodang, dengan terlapor berinisial AIM, warga Desa Sorkam Kiri. Insiden tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) dini hari di salah satu warung di Desa Hiteurat, Kecamatan Sorkam.

Proses mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak, keluarga masing-masing, serta perwakilan perangkat desa dari Desa Sorkam Kiri, Desa Hutagodang, dan Desa Hiteurat. Dalam musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Adapun hasil kesepakatan mediasi antara lain:

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Para pihak saling memaafkan, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Pelapor menyatakan mencabut tuntutan hukum dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Kapolsek Sorkam, Iptu Jannes Sakti Panjaitan, melalui Bhabinkamtibmas Aipda Cuesdi Situmeang, menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Kami mengapresiasi kebesaran hati kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Kehadiran Polri adalah sebagai jembatan agar setiap konflik sosial dapat diselesaikan secara sejuk, humanis, dan kekeluargaan,” ujar Aipda Cuesdi Situmeang.

Kegiatan mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama serta saling bersalaman sebagai simbol berakhirnya perselisihan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Penulis: Arzaq Khair

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait