Disnaker OKU Ingatkan Perusahaan Segera Laporkan Data Tenaga Kerja Asing

Krimsus86.com, Baturaja — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKU agar segera melaporkan keberadaan serta jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan.

Kepala Disnaker Kabupaten OKU, Ahmad Firdaus, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih menghadapi kendala serius dalam pendataan tenaga kerja asing. Salah satu faktor utama penyebabnya adalah kurangnya keterbukaan dari sejumlah perusahaan terkait pelaporan TKA.

Berita Lainnya

“Kami masih kesulitan memperoleh data TKA secara valid, karena belum semua perusahaan melaporkan keberadaan tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan,” ujar Ahmad Firdaus di Baturaja, Jumat (24/1/2026).

Menurutnya, setidaknya terdapat dua perusahaan besar di Kabupaten OKU yang diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing, yakni PT Semen Baturaja dan PLTU Keban Agung. Namun, data rinci mengenai jumlah dan jabatan TKA tersebut belum sepenuhnya terlaporkan ke Disnaker.

Ahmad Firdaus menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib membayar retribusi sesuai ketentuan pemerintah pusat, yakni sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap jabatan.

“Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya sekitar Rp1.692.900 per bulan per jabatan TKA. Retribusi ini penting sebagai bagian dari penerimaan negara dan daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah pembenahan dan optimalisasi pendataan, Disnaker Kabupaten OKU saat ini tengah mempersiapkan penerapan aplikasi pendataan TKA secara daring (online). Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempermudah pelaporan oleh perusahaan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi tenaga kerja asing pada tahun 2026.

Disnaker Kabupaten OKU juga mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten OKU.

Pewarta: Erwin A. Rohim, S.E.

Biro: OKU

Pos terkait