Krimsus86.com Lampung Timur 24 April 2026 — melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial SM (19), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Timur melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, dilakukan penindakan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, tersangka SM berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain 2 butir pil berbentuk transformer warna hijau dan biru yang diduga ekstasi, 1 plastik klip, 1 kotak rokok merek DJI Sam Soe, 1 dompet, uang tunai Rp1.100.000, 2 unit telepon genggam (Realme hitam dan Oppo biru), serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(M.Dahlan//red)






