Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Berhasil Ungkap Kasus Curat, Satu Unit Motor Curian Diamankan

Lampung Tengah | Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta satu unit sepeda motor hasil curian milik korban.

Kapolsek Gunung Sugih, IPTU Wahyu, S.IP., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial HS (37), warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Berita Lainnya

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari (20/6/2026) saat korban bersama keluarganya sedang tertidur. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela serta membengkokkan teralis besi sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain satu unit Honda New Beat Sporty CBS, satu unit Honda Supra X125, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta sejumlah barang berharga lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp40 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.

“Berdasarkan laporan korban, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SP (30), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih. Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X125 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sahrul//red)

Pos terkait