Komisi I DPRD Muba Evaluasi Administrasi dan Perizinan Agen LPG, Perkuat Transparansi Distribusi Energi Bersubsidi

SEKAYU, KRIMSUS86.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi administrasi dan proses perizinan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Muba pada Senin (3/8/2026) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif dalam memperkuat tata kelola distribusi LPG agar berjalan sesuai regulasi serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, SH., M.Si, didampingi Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, SH, serta dihadiri anggota Komisi I DPRD Muba, yaitu Andriyadi, S.IP., M.Si, Irwanto, H. Suradi, Nangimul Huda, S.Pd.I, Tapriansyah, S.Pd.I, Dedi Zulkarnain, SE, dan Imam Sukamto, SH., MH.

Berita Lainnya

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Muba, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta para agen LPG yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Muba memberikan perhatian khusus terhadap aspek administrasi, legalitas perizinan, serta mekanisme pengawasan agen LPG sebagai upaya memastikan distribusi energi bersubsidi berlangsung secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, rapat juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi para agen maupun instansi terkait dalam proses perizinan dan pengawasan, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan secara bersama.

Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, SH., M.Si, menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan para pelaku usaha, melainkan sebagai upaya membangun sistem tata kelola distribusi LPG yang lebih baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Komisi I DPRD Muba juga mendorong agar sinergi antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, PT Pertamina Patra Niaga, serta para agen LPG terus ditingkatkan. Penguatan koordinasi dinilai penting agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi fungsi pengawasan demi menjamin pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh agen LPG dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga distribusi LPG, khususnya gas bersubsidi, benar-benar tepat sasaran, aman, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya pada sektor energi. Hasil evaluasi yang diperoleh diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan distribusi LPG di Kabupaten Musi Banyuasin.

(Enis//Red)

Pos terkait