Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Sepeda Motor Diamankan

Lampung Timur Krimsus86.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (39), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Pasir Sakti menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban berinisial R, warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Berita Lainnya

Saat itu, korban memasukkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya ke dalam rumah untuk disimpan seperti biasa. Namun pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun setelah mendengar suara pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati pintu dapur rumah sudah terbuka serta sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya telah hilang dari tempat semula. Korban menduga kendaraan tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasir Sakti.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti segera melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku pencurian.

Pada Senin (18/5/2026), petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi kediaman tersangka.

Sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Parjo Bin Sukimin.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(M.Dahlan)

Pos terkait