SK WENDY SANTOS JADI TANDA TANYA, DISNAKERTRANS PANGGIL KERJA, BKPSDM MUBA: “AKAN KAMI BAHAS”

Kadis Disnakertrans Minta Konfirmasi ke BKPSDM, Pathi Riduan Akui Kronologi SK Terjadi Sebelum Dirinya Menjabat

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com — Polemik administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait status penempatan Wendy Santos kembali menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba kembali menerbitkan surat panggilan masuk kerja, sementara dasar keputusan atau Surat Keputusan (SK) yang menjadi landasan pemanggilan tersebut masih dipertanyakan.

Berita Lainnya

Saat dikonfirmasi mengenai dasar surat panggilan dan status kepegawaian Wendy Santos, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba.

“Silahkan ke BKPSDM be dek yang mengeluarkan SK,” ujar Herryandi.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai SK yang menjadi dasar Disnakertrans memanggil Wendy Santos untuk kembali menjalankan tugas.

Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan respons dan menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan bersama jajaran terkait.

“Ok terima kasih infonya. Akan kami bahas dan diskusikan dengan staf. Karena kronologis SK sebelum kami menjabat di BKPSDM,” jawab Pathi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BKPSDM Muba akan menelusuri terlebih dahulu kronologi administrasi kepegawaian yang menjadi dasar persoalan tersebut.

DASAR SK PEMANGGILAN MASIH DIPERTANYAKAN

Polemik bermula dari kembali diterbitkannya surat panggilan masuk kerja terhadap Wendy Santos oleh Disnakertrans Muba.

Berdasarkan keterangan Wendy kepada media, dirinya mempertanyakan surat tersebut karena mengaku memiliki dokumen kepegawaian yang lebih baru dan mempertanyakan relevansi SK penempatan sebelumnya.

Di sisi lain, Disnakertrans kembali menerbitkan surat panggilan kerja.

Kondisi tersebut membuat kepastian mengenai dokumen administrasi menjadi hal penting untuk segera dijelaskan. Apabila surat panggilan diterbitkan berdasarkan SK tertentu, maka SK tersebut perlu dipastikan identitas, tanggal penerbitan, serta status keberlakuannya.

Demikian pula apabila terdapat SK baru yang mengubah penempatan, maka keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.

SURAT DIKLAIM DITERIMA SETELAH WAKTU KEHADIRAN

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah waktu penyampaian surat panggilan.

Wendy mengaku menerima surat tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan dalam surat disebutkan dirinya diminta hadir pada pukul 09.00 WIB.

Apabila keterangan tersebut sesuai dengan fakta penyampaian surat, kondisi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi mengenai mekanisme distribusi dan penyampaian surat kepada yang bersangkutan.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana penerima surat dapat memenuhi perintah kehadiran pada pukul 09.00 apabila surat baru diterima sekitar pukul 14.00.

Untuk itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai waktu dan mekanisme penyampaian surat tersebut agar tidak terjadi perbedaan pemahaman.

SUDAH TIGA KALI MENERIMA PANGGILAN

Wendy Santos juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima tiga kali surat panggilan masuk kerja dari Disnakertrans Muba.

Pada pemanggilan pertama, Wendy mengaku datang ke kantor Disnakertrans. Namun, saat itu kepala dinas disebut sedang melaksanakan tugas di luar kantor sehingga Wendy diarahkan untuk menemui sekretaris dinas.

Dalam pertemuan tersebut, Wendy mengaku telah menunjukkan SK terakhir yang dimilikinya serta menyampaikan penjelasan mengenai status penempatannya.

Dokumen tersebut kemudian disebut telah difotokopi oleh pihak sekretariat untuk disampaikan kepada kepala dinas.

Setelah terjadi pergantian kepala dinas, surat panggilan kembali diterbitkan.

Kondisi tersebut membuat persoalan tidak hanya menyangkut kewajiban hadir bekerja, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar administrasi yang digunakan oleh masing-masing pihak.

PATHI RIDUAN: AKAN DIBAHAS DAN DIDISKUSIKAN

Kepala BKPSDM Muba Pathi Riduan menyatakan akan membahas persoalan tersebut bersama staf. Ia juga menjelaskan bahwa kronologi SK yang dipersoalkan terjadi sebelum dirinya menjabat di BKPSDM.

Pernyataan tersebut menjadi dasar penting bagi proses penelusuran administrasi, khususnya untuk memastikan rangkaian keputusan yang pernah diterbitkan terkait status kepegawaian Wendy Santos.

Sejumlah hal yang perlu dipastikan antara lain SK yang pernah diterbitkan, waktu penerbitannya, dasar penerbitan, kemungkinan adanya perubahan atau pencabutan, serta keputusan terakhir yang masih berlaku.

Selain itu, perlu dipastikan pula SK atau keputusan mana yang menjadi dasar Disnakertrans Muba dalam menerbitkan surat panggilan masuk kerja.

SINKRONISASI ANTARINSTANSI DINILAI PENTING

Persoalan ini diharapkan tidak berkembang menjadi perbedaan penafsiran antarinstansi. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat menjadi momentum bagi Disnakertrans dan BKPSDM Muba untuk melakukan sinkronisasi data serta dokumen kepegawaian.

Apabila BKPSDM merupakan instansi yang berwenang menerbitkan keputusan kepegawaian, maka status keputusan tersebut perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi.

Sementara itu, Disnakertrans sebagai instansi yang menerbitkan surat panggilan juga perlu memastikan bahwa dasar yang digunakan sesuai dengan keputusan kepegawaian terakhir yang sah dan masih berlaku.

Kepastian tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan data administrasi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kebingungan bagi pegawai maupun pihak terkait.

PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN ADMINISTRATIF

Administrasi pemerintahan pada prinsipnya membutuhkan kepastian mengenai penempatan, tugas, atasan, serta dasar keputusan yang menjadi rujukan seorang pegawai dalam melaksanakan kewajibannya.

Karena itu, persoalan Wendy Santos diharapkan dapat segera diselesaikan melalui penelusuran dokumen secara menyeluruh.

Apabila memang terdapat keputusan yang menempatkan Wendy di Disnakertrans, maka dasar keputusan tersebut perlu dijelaskan. Jika terdapat keputusan baru yang mengubah penempatan, maka keputusan terbaru tersebut juga perlu dipastikan keberlakuannya.

Demikian pula apabila terdapat persoalan administrasi dari periode sebelumnya, diharapkan dapat dilakukan koreksi melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

SK MANA YANG BERLAKU?

Hingga saat ini, pertanyaan utama dalam polemik tersebut masih berkisar pada satu hal: SK mana yang sebenarnya berlaku dan menjadi dasar penempatan Wendy Santos serta penerbitan surat panggilan masuk kerja?

Kepala Disnakertrans Muba telah mengarahkan konfirmasi mengenai SK kepada BKPSDM. Sementara Kepala BKPSDM Muba menyatakan akan membahas dan mendiskusikan persoalan tersebut bersama staf karena kronologi SK terjadi sebelum dirinya menjabat.

Kini publik menunggu hasil penelusuran dan penjelasan resmi dari instansi terkait.

Kejelasan tersebut penting agar persoalan administrasi kepegawaian dapat diselesaikan berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi atau perbedaan persepsi.

Dengan demikian, polemik mengenai status penempatan Wendy Santos diharapkan dapat segera memperoleh kepastian administratif yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Enis//Red)

Pos terkait