Krimsus86.com | JAKARTA – Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap dua anggota mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memanas setelah massa dari pihak korban terlibat cekcok dengan aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kericuhan dipicu protes keluarga dan rekan korban yang mempertanyakan status enam terdakwa eks anggota Yanma Mabes Polri yang disebut masih menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya meski perkara telah memasuki tahap persidangan.
Dua korban dalam perkara ini diketahui bernama Miklon Edisafat dan Noverg Aryanto Tanu. Sementara enam terdakwa yang menjalani persidangan yakni Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhab.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa bermula saat dua korban menghentikan Ahmad di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata karena persoalan tunggakan pembayaran sepeda motor. Tak lama kemudian, sejumlah rekan Ahmad datang ke lokasi hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap kedua korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, antara lain dugaan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.






