Polsek Candipuro Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Lima Orang Diamankan

Lampung Selatan | Krimsus86.com – Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Lapangan Bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat serta berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial R, setelah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di belakang lapak penjualan minuman saat berlangsungnya kegiatan masyarakat. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SKM di wilayah Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan, SKM mengakui melakukan pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial BM, yang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial ST, AG, dan GST alias DF. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan dokumen pendukung berupa fotokopi STNK dan BPKB sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa tersangka SKM merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan juga mengakui pernah melakukan sejumlah tindak pidana lainnya sehingga penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus lain.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Polsek Candipuro mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (M.Dahlan//red)

Pos terkait