Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Krimsus86.com Medan, 29 April 2026 — Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi yang dilaksanakan pada Minggu (26/4/2026).

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita total 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja dari sejumlah jaringan, termasuk jaringan internasional. Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Berita Lainnya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Andy Arisandi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk keseriusan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

“Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat dan media,” ujar Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut.

Pengungkapan Kasus

Kasus pertama terjadi di wilayah Medan Sunggal, dengan penangkapan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi.

“Tersangka memodifikasi tangki BBM menjadi tiga bagian untuk menyamarkan penyimpanan sabu, sementara bagian tengah tetap digunakan untuk bahan bakar guna menghindari kecurigaan,” jelas Andy Arisandi.

Kasus kedua mengungkap peredaran 151 kilogram ganja yang dibawa oleh seorang sopir travel berinisial MA di jalur Siantar–Parapat. Ganja tersebut diketahui berasal dari Mandailing Natal dan akan dikirim ke Medan menggunakan kendaraan Toyota Innova Reborn.

Sementara itu, pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

“Jaringan ini menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang diduga berasal dari Malaysia. Rencana awal pendaratan di Labuhanbatu, namun digeser ke Rokan Hilir sebelum berhasil kami ungkap,” tambahnya.

Pengembangan Kasus Berlanjut

Saat ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat juga tengah memburu satu tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.(Arzaq Khair//red)

Pos terkait