Camat Terisi Tertibkan dan Bubarkan Aktivitas Kantor Oknum Mitra BPN di Desa Cibereng

Krimsus86.com Indramayu, 29 April 2026 — Pemerintah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, mengambil langkah tegas dengan membubarkan aktivitas kantor yang diduga dijalankan oleh oknum mitra Badan Pertanahan Nasional terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Cibereng.

Penertiban dilakukan pada Selasa (28/4/2026) dan dipimpin langsung oleh Camat Terisi, Boy Billy Prima, bersama Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni.

Berita Lainnya

Kantor yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan tersebut diduga digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu untuk mengurus dokumen penerbitan sertifikat tanah masyarakat.

Langkah pembubaran ini diambil sebagai respons atas polemik pelaksanaan PTSL di wilayah Terisi yang sebelumnya menuai keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.

“Kami tidak pernah memberikan izin atau mengetahui secara resmi adanya kantor tersebut. Oleh karena itu, kami bersama Pak Camat mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan membubarkannya,” ujar Sarnudin Mati Geni.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan program PTSL harus berada dalam pengawasan dan koordinasi pemerintah desa guna menghindari potensi penyimpangan.

Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses PTSL berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan PTSL dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengatasnamakan mitra BPN tanpa dasar hukum yang jelas. Seluruh aktivitas harus melalui mekanisme resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian polemik PTSL di Kecamatan Terisi. Sebelumnya, telah dilakukan mediasi antara pihak terkait yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana kepada masyarakat dalam jangka waktu maksimal 30 hari.

Pemerintah Kecamatan Terisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap proses pengurusan sertifikat tanah dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari potensi kerugian.

(Wardono/Red)

Pos terkait