Kejari Gowa Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kepala Desa dari 8 Kecamatan Ikuti Penerangan Hukum

Krimsus86.com Gowa, 29 April 2026 — Kejaksaan Negeri Gowa menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” pada Rabu (29/4/2026) di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Gowa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, jajaran pejabat Kejari Gowa, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta seluruh kepala desa dan perangkat desa dari delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Gowa.

Berita Lainnya

Dalam sambutannya, Bambang Dwi Murcolono menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan Dana Desa harus sesuai aturan dan terbuka untuk diketahui masyarakat. Baik kesalahan yang disengaja maupun tidak, tetap berisiko terhadap sanksi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Gowa, Rizky Wahyuni, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai penguatan kapasitas aparatur desa menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan pembangunan desa.

Menurutnya, capaian pembangunan desa di Kabupaten Gowa menunjukkan tren positif. Dari total 121 desa, seluruhnya telah keluar dari kategori desa tertinggal, bahkan sebanyak 92 desa telah berstatus desa mandiri.

“Capaian ini didukung oleh penerapan sistem keuangan berbasis daring serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa, termasuk alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa,” jelasnya.

Adapun narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Jaksa Garda Desa dan Program Jaga Desa yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memberikan pemahaman agar aparatur desa mampu mengelola keuangan dengan baik dan mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA tersebut berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan edukasi hukum secara berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Narasumber:

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H.

(Mj@.19)

Pos terkait