SEKJEN DPP PWDPI Desak APH Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Jabodetabek

Jakarta | Krimsus86.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan H. Mawi, Gang Permai, Kampung Jati, Desa Parung, Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lokasi yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial P. Informasi tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berita Lainnya

Selain itu, beredar pula informasi bahwa peredaran obat keras golongan G diduga semakin marak dan diperjualbelikan secara bebas di sejumlah wilayah Jabodetabek, sehingga memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP PWDPI, Hendra Kusuma Jaya, S.Ip., meminta aparat terkait segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Saya meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak secara profesional dan membongkar tuntas dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Obat semacam ini sangat berbahaya apabila beredar tanpa pengawasan dan dapat merusak generasi bangsa. Jangan biarkan masyarakat menunggu lama tanpa kejelasan,” tegas Hendra, Minggu (2/8/2026).

Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka para pelaku harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PWDPI mendukung penuh upaya pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut maupun hasil penyelidikan yang sedang atau akan dilakukan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu klarifikasi dan proses hukum dari pihak berwenang.

(Tim PWDPI/Red)

Pos terkait