Polsek Banyuasin I Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan

BANYUASIN | Krimsus86.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banyuasin I berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial I.M. berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Sabtu (1/8/2026).

Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng S., S.H. melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-12/VII/2026/SUMSEL/SEK BA I tanggal 28 Juli 2026.

Berita Lainnya

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB di pinggir jalan buntu samping Pasar Pagi Balai Makmur, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp21 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banyuasin I segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Atas perintah Kapolsek Banyuasin I, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal kemudian melakukan upaya penangkapan.

Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Taqwa, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan tindak pidana.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Abu Bakar.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banyuasin I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center Polri 110 untuk memperoleh bantuan secara cepat.

(Hendri Gradak//Red)

Pos terkait