Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori

TAPANULI TENGAH, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial DB (22), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di jalan umum sekitar kawasan Bandara Pinangsori. Tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., selanjutnya melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria,” ujar AKP J. Munthe.

Dari hasil pemeriksaan awal, DB yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Pinangsori, kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek LVL warna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening serta satu buah pipet kecil berisi diduga sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut disebut mencapai 0,39 gram.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, DB mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H. Polisi menyatakan H masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, DB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan redaksi: Status DB dalam pemberitaan ini adalah terduga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Arzaq Khair)

Pos terkait