Lombok Timur | KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat, 17 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 WITA. Informasi itu menyebutkan bahwa anggota Polsek Sambelia bersama masyarakat telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk menuju lokasi guna melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap dua terduga, yakni M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, serta H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap kedua terduga tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terduga M, tepatnya di ruang tengah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu;
Satu plastik berisi dua poket yang diduga narkotika jenis sabu;
Satu alat hisap (bong) lengkap;
Satu bungkus plastik klip kosong;
Satu buah korek api;
Uang tunai sebesar Rp50.000;
Dua unit telepon genggam Android.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,30 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan H diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Meski demikian, peran masing-masing masih akan didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perlu ditegaskan bahwa para terduga tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
(Sahidan Agung, S.H./Red)






