Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tersangka Kepemilikan Sabu di Stabat

Krimsus86.com Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (32) berhasil diamankan petugas atas dugaan kepemilikan dan rencana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Sihar M. T. Sihotang, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.

Berita Lainnya

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan tengah berada di depan rumah kontrakannya. Tim kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 64,74 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hijau di kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektronik, dua bal plastik klip kosong, satu dompet, satu unit telepon genggam, satu sekop dari pipet plastik, serta satu tas sandang.

Kasat Resnarkoba Polres Langkat, Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Sementara itu, Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Seluruh jajaran akan terus bergerak melakukan penindakan dan pengembangan jaringan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.(Arzaq Khair//red)

Pos terkait