Rp13,3 Miliar Pengelolaan Keuangan BPKAD Buol Diperiksa, Publik Menanti Kepastian Hukum

BUOL, KRIMSUS86.COM — Dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol menjadi perhatian publik. Nilai yang disebut dalam informasi pemeriksaan mencapai Rp13.369.975.533.

Angka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran periode 2023–2025, yang antara lain disebut mencakup belanja makan dan minum rapat, perjalanan dinas, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK).

Berita Lainnya

Informasi mengenai pemeriksaan tersebut menyebut sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan di BPKAD telah dimintai keterangan untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan.

Adapun pihak-pihak yang disebut antara lain WHS selaku Plt. Kepala BPKAD, MSP mantan Kepala BPKAD, SHD mantan Sekretaris BPKAD, SPS Kasubag Perencanaan, NLL Bendahara Pengeluaran, serta N dan AAF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, pemilik rumah makan dan pihak rekanan juga disebut akan dimintai keterangan.

Namun demikian, pemeriksaan terhadap seseorang tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan tersangka maupun bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

PUBLIK PERTANYAKAN PENGELOLAAN ANGGARAN

Besarnya nilai yang disebut mencapai Rp13,3 miliar membuat masyarakat menunggu penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Publik berkepentingan mengetahui apakah setiap belanja telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kegiatan rapat dan konsumsi, perjalanan dinas, maupun pengadaan ATK.

Dalam belanja rapat dan konsumsi, misalnya, perlu diketahui dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan, peserta, waktu, tempat, serta hasil kegiatan.

Demikian pula perjalanan dinas perlu didukung dokumen yang sah mengenai pelaksana, tujuan, maksud perjalanan, biaya, dan laporan pertanggungjawabannya.

Sementara untuk pengadaan ATK, masyarakat berhak mengetahui jenis dan volume barang, nilai pengadaan, pihak penyedia, serta bukti bahwa barang benar-benar diterima dan digunakan sesuai peruntukannya.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

KEJARI BUOL DITUNGGU KEPASTIANNYA

Perhatian publik kini tertuju pada proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buol.

Masyarakat tentu berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum perlu menjelaskan bagaimana kerugian tersebut terjadi serta pihak-pihak yang berdasarkan bukti hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat tindak pidana dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka informasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik untuk mencegah berkembangnya spekulasi.

Rp13,3 MILIAR HARUS JELAS PERTANGGUNGJAWABANNYA

Pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari anggaran publik.

Oleh sebab itu, apabila angka Rp13.369.975.533 tersebut nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara, maka proses hukum dan upaya pemulihan kerugian negara perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun apabila angka tersebut masih merupakan nilai yang ditemukan atau menjadi objek pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai kerugian negara secara final, maka status tersebut juga perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Prinsipnya, dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

KRIMSUS86.COM BUKA RUANG KLARIFIKASI

Masyarakat Kabupaten Buol berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut, termasuk kejelasan mengenai status perkara, hasil pemeriksaan, dan langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

KRIMSUS86.COM menegaskan pemberitaan ini merupakan bentuk informasi dan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan publik, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Kejaksaan Negeri Buol, BPKAD Kabupaten Buol, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

KRIMSUS86.COM akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan menyampaikan setiap perkembangan berdasarkan data, keterangan resmi, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL — KRIMSUS86.COM

Pos terkait