Rini Pertanyakan Narasi Penolakan Tes DNA, Bukti Percakapan WhatsApp Dinilai Tunjukkan Upaya Penjadwalan

Musi Banyuasin | Krimsus86.com – Polemik mengenai rencana pelaksanaan tes DNA dalam perkara yang melibatkan Rini kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya tidak bersedia menjalani tes DNA, Rini menyampaikan bantahan dan menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta komunikasi yang dimilikinya.

Kepada awak media, Rini memperlihatkan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim merupakan komunikasi antara dirinya dengan salah satu pihak yang berkoordinasi terkait proses pengambilan sampel darah untuk kepentingan pemeriksaan DNA.

Berita Lainnya

Menurut Rini, isi percakapan tersebut menunjukkan bahwa dirinya sejak awal secara aktif meminta kepastian jadwal pengambilan sampel agar dapat disesuaikan dengan agenda Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik, serta proses pengambilan sampel dari bayi maupun pihak lainnya.

Dalam salah satu percakapan, terlihat adanya pembahasan mengenai waktu pendampingan pengambilan sampel darah. Balasan yang diterima menyebutkan bahwa pendampingan dapat dilakukan pada hari Kamis serta meminta surat undangan dikirim dalam format PDF agar dapat dicetak di kantor.

Percakapan lainnya juga memperlihatkan pembahasan terkait penyesuaian jadwal karena Laboratorium Forensik tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Bahkan terdapat balasan yang berbunyi, “Tunggu ya ibu saya tanya sama Dr. Jasmadi dulu ya,” sebagai respons atas pertanyaan mengenai kepastian waktu pelaksanaan pengambilan sampel darah.

Berdasarkan bukti komunikasi tersebut, Rini menilai tidak tepat apabila dirinya digambarkan sebagai pihak yang menghambat ataupun menolak pelaksanaan tes DNA.

“Saya justru yang terus menanyakan kapan pengambilan sampel darah bisa dilakukan agar jadwalnya dapat disesuaikan. Kalau sekarang muncul pemberitaan seolah-olah saya menolak tes DNA, itu sangat bertolak belakang dengan komunikasi yang ada,” ujar Rini kepada media.

Rini menegaskan dirinya tetap berkomitmen mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan sesuai mekanisme hukum serta pemeriksaan ilmiah yang berlaku.

Ia juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengedepankan fakta secara utuh dan tidak membentuk opini publik tanpa didukung keseluruhan dokumen maupun proses yang sedang berjalan.

Sejumlah pengamat komunikasi publik menilai bahwa dalam perkara yang masih berproses, seluruh pihak sebaiknya mengedepankan transparansi, objektivitas, serta menghindari pembentukan opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat sebelum seluruh proses pembuktian selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, Krimsus86.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak keluarga Rendi maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah.

(Enis//Red)

Pos terkait