Ria Pertanyakan Laporan Dugaan Penganiayaan di Toko Tiga Putra Mas, Minta CCTV dan Saksi Diperiksa

 

JENEPONTO | Krimsus86.com  Ria (42) mempertanyakan laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ani kepada pihak kepolisian terkait kejadian di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Berita Lainnya

Menurut Ria, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WITA. Ia mengaku bertemu dengan Ani di dalam Toko Tiga Putra Mas dan keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum terjadi perkelahian.

“Saya ketemu Ani di Toko Tiga Putra Mas. Saya sempat adu mulut dengan Ani, lalu di situlah saya berkelahi dengan Ani. Ada kasir dan CCTV yang menjadi saksi saat kejadian. Nama kasirnya Nisa,” ujar Ria saat diwawancarai wartawan.

Ria menjelaskan, perkara tersebut awalnya dilaporkan ke Polsek Bangkala terkait dugaan penganiayaan, kemudian dilimpahkan ke Polres Jeneponto. Ia menyatakan keberatan apabila peristiwa tersebut hanya diposisikan sebagai dugaan penganiayaan, karena menurut versinya kejadian berlangsung sebagai perkelahian antara dirinya dan Ani.

“Saya tidak terima atas laporan Ani. Kenapa saya dilaporkan penganiayaan, sedangkan kami berkelahi. Ada saksi kasir yang melihat dan ada CCTV Toko Tiga Putra Mas,” katanya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporan tersebut, Ani disebut melaporkan dugaan kekerasan yang mengenai bagian kepala, perut, dan tangan. Ani juga disebut mengalami luka gores pada jari manis tangan kanan.

Ria membantah bahwa peristiwa tersebut berlangsung sebagaimana yang disebutkan dalam laporan. Ia menilai uraian mengenai dugaan penganiayaan tersebut perlu diuji dengan fakta dan bukti yang tersedia di lokasi kejadian.

“Intinya saya berkelahi dan keterangan Ani juga saya rasa berlebihan. Kami ini berkelahi secara dorong-mendorong dan tidak terlalu lama karena ada beberapa orang yang cepat memisahkan kami. Kenapa saya dilaporkan penganiayaan?” ungkap Ria.

Ria juga menekankan keberadaan rekaman CCTV Toko Tiga Putra Mas dan keterangan pihak toko sebagai bukti yang menurutnya penting untuk mengungkap kronologi kejadian secara objektif.

Sementara itu, dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Polres Jeneponto, Ria mengaku mendapat penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa, SH, MH, mengenai perkara tersebut.

“Pada saat mediasi, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkelahian, bukan penganiayaan,” jelas Ria di hadapan wartawan.

Ria berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, serta rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi sebenarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat penafsiran sepihak terhadap peristiwa tersebut.

(Andi Lukman//red)

Pos terkait