Dana Desa Tanjung Menang Rp857,46 Juta Disorot, Kades dan Inspektorat Belum Beri Tanggapan

BANYUASIN | Krimsus86.com  Pengelolaan Dana Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul dugaan dari masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang disebut tidak terealisasi sebagaimana anggaran atau mengalami dugaan mark-up.

Berdasarkan dokumen “Data Jumlah Dana Desa Tahun 2025”, total Dana Desa Tanjung Menang tercatat sebesar Rp857.460.000 yang dialokasikan ke dalam 22 pos kegiatan.

Berita Lainnya

Dugaan tersebut disampaikan seorang warga berinisial AR kepada awak media. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, realisasi kegiatan, kondisi fisik di lapangan, bukti transaksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Lima Pos Anggaran Terbesar Jadi Sorotan

Salah satu alokasi yang menjadi perhatian adalah kegiatan ketahanan pangan/kebun pisang sebesar Rp171.492.000.

Besarnya anggaran tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik mengenai lokasi dan luas lahan, jumlah bibit yang dibeli, harga satuan, pihak penyedia, pengelola kegiatan, hingga manfaat yang telah diterima masyarakat.

Selain itu, terdapat anggaran Rp122.910.000 untuk pembangunan dua unit tambatan perahu.

Masyarakat juga berhak mengetahui lokasi pembangunan, spesifikasi pekerjaan, volume, pelaksana kegiatan, serta bukti realisasi fisiknya.

Sorotan serupa juga diarahkan terhadap sejumlah kegiatan lainnya, antara lain pembangunan jalan desa sebesar Rp87.096.000, kegiatan keagamaan/HUT RI sebesar Rp73.200.000, serta Posyandu sebesar Rp66.160.000.

Jika dijumlahkan, lima pos tersebut mencapai Rp520.858.000, atau sekitar 60,8 persen dari total Dana Desa yang tercatat dalam dokumen.

Karena memiliki porsi anggaran cukup besar, kelima kegiatan tersebut dinilai penting untuk dibuka secara transparan dan diverifikasi sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Kades Irwansyah Belum Memberikan Tanggapan

Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, Krimsus86.com telah menghubungi Kepala Desa Tanjung Menang, Irwansyah, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan media belum mendapatkan tanggapan.

Belum adanya respons tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun bukti bahwa dugaan yang disampaikan masyarakat benar. Kepala Desa Irwansyah tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Inspektorat Juga Dikonfirmasi

Selain pemerintah desa, awak media juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Inspektorat terkait dugaan penggunaan Dana Desa Tanjung Menang tahun 2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak terkait juga belum memperoleh respons.

Kondisi tersebut membuat publik menunggu langkah pengawasan dari pihak berwenang, khususnya untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan, anggaran, serta ketentuan pengelolaan Dana Desa.

Apabila diperlukan pemeriksaan, proses tersebut dapat dilakukan melalui penelitian dokumen, pencocokan antara perencanaan dan realisasi, pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, pengujian kewajaran harga, serta pengecekan fisik kegiatan di lapangan sesuai kewenangan.

Publik Menunggu Kepastian

Persoalan ini pada prinsipnya bukan mengenai vonis terhadap pihak tertentu, melainkan mengenai pentingnya transparansi dalam penggunaan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran, pemerintah desa dapat menunjukkan dokumen dan bukti realisasinya.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi atau kekurangan dalam pelaksanaan, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan diperbaiki sesuai ketentuan.

Jika kemudian pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dan seluruh pihak tetap mendapatkan perlindungan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Rp857,46 Juta Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Dana Desa sebesar Rp857.460.000 bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, pertanyaan mengenai sejumlah kegiatan di Desa Tanjung Menang diharapkan dapat dijawab melalui data, dokumen, serta kondisi nyata di lapangan.

Jika kegiatan terealisasi, tunjukkan bukti. Jika terdapat tudingan yang tidak benar, berikan klarifikasi. Jika ada kekurangan, jelaskan dan perbaiki. Dan apabila ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan hukum.

Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjung Menang maupun pihak Inspektorat untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan transparansi, kepastian, dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah Dana Desa.

(Enis//red)

Pos terkait