Dugaan Pengelolaan Dana Revitalisasi SD Mitra Batik Jadi Sorotan, Yayasan Sebut Hanya Memantau

KOTA TASIKMALAYA, KRIMSUS86.COM — Kamis, 20 Agustus 2026 — Dugaan pengelolaan dana program revitalisasi di SD Mitra Batik, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan. Informasi yang diterima awak media dari warga sekitar mempertanyakan keterlibatan pihak yayasan dalam pelaksanaan program revitalisasi dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp685.302.895 melalui program P2SP.

Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya informasi mengenai keterlibatan pihak yayasan bersama pihak sekolah dan komite sekolah dalam proses pelaksanaan pembangunan.

Berita Lainnya

Kondisi itu menjadi perhatian publik karena perlu diketahui secara jelas batas kewenangan masing-masing pihak, khususnya terkait pengelolaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah.

Saat dikonfirmasi awak media, Epul, Sekretaris Yayasan Mitra Batik, membenarkan bahwa pihak yayasan mengetahui dan memantau proses pembangunan revitalisasi di sekolah tersebut.

“Saya hanya memantau karena sekolah ini di bawah yayasan. Saya hanya memantau proses pelaksanaan pembangunan revitalisasi. Ini dikelola bersama-sama oleh komite sekolah dan yayasan,” ujar Epul, Kamis (20/8/2026).

Epul juga menyampaikan bahwa pihak yayasan dan sekolah siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian.

“Pihak yayasan dan pihak sekolah bersedia bertanggung jawab jika tidak ada kesesuaian terkait pembangunan revitalisasi sekolah dan siap diperiksa oleh Inspektorat serta dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila tidak ada kesesuaian atas pembangunan rehabilitasi revitalisasi,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi dasar penting untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk keterlibatan yayasan. Publik perlu mengetahui apakah keterlibatan tersebut hanya sebatas pemantauan atau juga mencakup aspek pengelolaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun pengambilan keputusan dalam program revitalisasi.

Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 mengatur percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pelaksanaan program tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Atas dasar itu, transparansi mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan, sumber dan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawaban menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi SD Mitra Batik. Informasi dan dugaan yang berkembang masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi dari pihak sekolah maupun instansi yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, pihak sekolah SD Mitra Batik hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana, keterlibatan yayasan dan komite sekolah, serta progres pelaksanaan revitalisasi.

Keterbukaan dari pihak sekolah, yayasan, komite, maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran sebesar ratusan juta rupiah tersebut berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

(Sandi.R//red)

Pos terkait