Krimsus86.com Langkat – Komitmen Polres Langkat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Babalan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, Kamis (30/4/2026).
Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik Legiman (49), warga Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun I Lokasi Desa Telaga Said. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Babalan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan keterangan dari warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dua pria mencurigakan yang kerap datang ke lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin.
Berkat kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, dua terduga pelaku berinisial S (40) dan AG (40) berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah parang, satu set kunci T, serta beberapa anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian disimpan di sebuah bengkel di Dusun IV Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Babalan, Eben H. Tarigan, bersama Kanit Reskrim dan personel opsnal langsung melakukan pengembangan ke lokasi.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban serta lima unit kendaraan lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dengan demikian, total enam unit kendaraan berhasil diamankan dalam kasus ini.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babalan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran kepemilikan kendaraan lain serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di wilayah berbeda.
Kapolres Langkat mengapresiasi respons cepat dan kerja keras jajaran Polsek Babalan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.(Arzaq Khair)






