Krimsus86.com Lhoknibong, Aceh Timur, 6 Mei 2026 — Warga Lhoknibong, Kabupaten Aceh Timur, dihebohkan dengan aktivitas penurunan pupuk bersubsidi jenis urea berlabel merah dari sebuah mobil tronton ke dam truk berwarna kuning di kawasan depan Bank Syariah Indonesia Cabang Lhoknibong pada Rabu malam sekitar pukul 19.23 WIB.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pupuk bersubsidi tersebut merupakan alokasi milik Kelompok Tani Beuratana yang dipimpin oleh Bang Din Pante Labu, Dusun Bahagia. Proses pemindahan pupuk yang berlangsung di ruang terbuka ini menarik perhatian warga sekitar dan memicu dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme distribusi.
Aktivitas tersebut terjadi tidak jauh dari Kios Raja Tani, yang merupakan kios resmi penyalur pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran pupuk bersubsidi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, melalui titik serah resmi seperti kelompok tani, koperasi, atau pengecer yang telah ditunjuk. Setiap distribusi juga harus disertai proses verifikasi dan validasi data petani penerima.
Pemerintah sendiri telah mengembangkan sistem digital seperti i-Pubers untuk meningkatkan pengawasan serta memudahkan pelaporan apabila terjadi indikasi penyimpangan dalam distribusi maupun harga.
Penemuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proses distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan petani.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 sebagai berikut:
Urea: Rp1.800/kg
NPK: Rp1.840/kg
ZA: Rp1.360/kg
Organik: Rp640/kg
NPK Kakao: Rp2.640/kg
Penetapan HET ini bertujuan menjaga keterjangkauan bagi petani sekaligus mencegah praktik penyimpangan di lapangan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur, Sofian, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2026, kewenangan penyuluh pertanian telah beralih ke pemerintah pusat, sehingga pengawasan pupuk tidak lagi berada langsung di bawah dinas setempat.
“Pengawasan pupuk saat ini sudah bukan di bawah dinas kami. Penyuluh pertanian telah beralih status menjadi pegawai pusat dan memiliki koordinator kabupaten tersendiri,” jelasnya.
Perubahan kewenangan ini turut menimbulkan pertanyaan baru mengenai efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai aktivitas pemindahan pupuk tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.(DIV HUMAS DPP FRIC)






