Krimsus86.com Palembang – Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp362 juta.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp362 juta.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan serta pelelangan harta benda milik terdakwa. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai total kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus tersebut terungkap setelah hasil audit menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Putusan ini dinilai menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik, khususnya di tingkat pemerintahan desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Ef/Red)






