Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Jadi Sorotan, Polres Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat

Krimsus86.com Indramayu – Kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali menjadi perhatian publik setelah muncul klaim dari terdakwa Ririn Rifanto yang menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam tragedi berdarah tersebut.

Menanggapi berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat, Polres Indramayu memberikan penjelasan resmi terkait proses penyidikan yang telah dilakukan.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Indramayu, Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bahwa penetapan Ririn Rifanto dan rekannya, Priyo, sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat serta didukung hasil scientific identification yang akurat.

“Penetapan tersangka bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang diperkuat dengan kesesuaian keterangan saksi dan bukti ilmiah,” ujar AKP Arwin kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Salah satu bukti penting dalam perkara tersebut ialah ditemukannya sidik jari tersangka di sejumlah titik di lokasi kejadian perkara (TKP), termasuk di area yang bersifat privasi di dalam rumah korban.

Adapun lokasi temuan sidik jari tersebut berada di:

Pintu geser ruang tengah rumah korban.

Botol obat nyamuk semprot merek Vape yang berada di dalam kamar korban.

Menurut penyidik, keberadaan sidik jari tersangka di area privat menjadi salah satu petunjuk kuat dalam proses pembuktian perkara.

Selain bukti sidik jari, penyidik juga mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas kedua terdakwa setelah waktu dugaan kematian para korban.

Dalam rekaman tersebut, para tersangka diduga:

Menguras saldo aplikasi Dana milik korban.

Membawa kabur mobil Toyota Corolla milik keluarga korban.

“Pada timeline kejadian tersebut, keluarga korban dipastikan sudah meninggal dunia,” jelas AKP Arwin.

Usai kejadian yang terjadi pada Kamis (28/8/2025), kedua tersangka diketahui sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Semarang hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.

Keduanya berhasil diamankan petugas di Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin dini hari (8/9/2025). Dalam proses penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur setelah sebelumnya memberikan dua kali tembakan peringatan.

Kasus ini sendiri sempat mengguncang masyarakat setelah lima anggota keluarga ditemukan meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman, pada Senin (1/9/2025).

Kelima korban diketahui masing-masing:

H. Sahroni (75)

Budi (45)

Euis (40)

RK (7)

Bayi laki-laki berinisial B (8 bulan)

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menghormati seluruh proses hukum yang saat ini masih berjalan di persidangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum dan menunggu hasil persidangan,” pungkas AKP Arwin.

(Wardono/Red)

Pos terkait