Krimsus86.com Makassar, 6 Mei 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) kembali mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kedua kepada PT Olam Indonesia Cabang Makassar. Langkah ini ditempuh menyusul belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Somasi kedua tersebut disampaikan oleh Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulawesi Selatan, Asywar, S.ST., S.H., sebagai bentuk peringatan serius terhadap pihak perusahaan yang dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
“Ini adalah somasi kedua yang kami layangkan. Kami menilai tidak ada itikad baik dari pihak PT Olam Indonesia untuk menjalankan kewajiban hukumnya. Jika dalam waktu 7 hari sejak somasi ini diterima tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Asywar.
Perkara ini bermula dari kerja sama penjualan kakao antara H. Djufri dan PT Olam Indonesia pada periode April hingga Juli 2005. Dalam proses tersebut, pihak perusahaan diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penguasaan barang tanpa hak, ketidaksesuaian pencatatan, penjualan tanpa persetujuan pemilik, serta dugaan manipulasi administrasi dan pembayaran.
Akibat kejadian tersebut, H. Djufri mengalami kerugian materiil yang signifikan. Perkara kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, majelis hakim menyatakan bahwa PT Olam Indonesia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak penggugat.
Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan oleh PT Olam Indonesia Cabang Makassar.
LSM INAKOR yang bertindak sebagai kuasa dan pendamping H. Djufri menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum serta berpotensi mencederai wibawa lembaga peradilan.
“Putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan. Mengabaikannya bukan hanya merugikan pihak yang menang, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjut Asywar.
Pihak INAKOR menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respons atau penyelesaian konkret dari pihak perusahaan, maka akan ditempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan permohonan eksekusi melalui pengadilan serta kemungkinan pelaporan pidana terkait dugaan pengabaian putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak, khususnya korporasi, untuk menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Mj@19//red)






