Prof. Sutan Nasomal Soroti Persoalan Ijazah Hilang: Harus Diperkuat LP Polisi dan Nomor Registrasi

BENER MERIAH — KRIMSUS86.COM — Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah menerima SK pengangkatan untuk jabatan tersebut.

Berita Lainnya

Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam pemenuhan persyaratan administrasi.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, termasuk keabsahan surat keterangan ijazah hilang serta apakah dokumen tersebut diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Prof. Sutan Nasomal: Dokumen Ijazah Hilang Harus Memiliki Dasar Administrasi yang Jelas

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menjelaskan bahwa kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Menurutnya, apabila ijazah seseorang hilang karena berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah dapat menerbitkan dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Prof. Sutan Nasomal, proses tersebut harus didukung dengan dokumen laporan kehilangan dari kepolisian.

“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.”

Ia juga menekankan pentingnya pencantuman nomor registrasi laporan polisi sebagai bagian dari penguatan administrasi dan untuk memudahkan proses verifikasi.

“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Berlaku Pula untuk Ijazah Kejar Paket dan PKBM

Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun lembaga PKBM.

Menurutnya, dokumen pendidikan tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi serta ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan asal-usul dokumen dapat ditelusuri serta keabsahannya dapat diverifikasi apabila digunakan dalam proses administrasi pemerintahan.

Perlu Verifikasi, Bukan Langsung Menarik Kesimpulan

Terkait persoalan yang mencuat di wilayah Kecamatan Bukit, seluruh dugaan tersebut tetap harus diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Apabila dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hasil verifikasi tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya dokumen yang tidak benar, diterbitkan secara tidak sah, atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar untuk memenuhi persyaratan suatu jabatan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.

Namun demikian, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Minta Proses Administrasi Transparan

Masyarakat berharap Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan SK pengangkatan tersebut.

Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya kelalaian ataupun persoalan dalam proses administrasi pengangkatan aparatur desa.

KRIMSUS86.COM memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa terkait, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Redaksi KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait