Antisipasi Karhutla, Kapolsek Sintang Kota Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran Hutan dan Lahan

SINTANG, KALBAR | Krimsus86.com  Kepolisian Sektor (Polsek) Sintang Kota terus menggencarkan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Sintang Kota.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran udara, serta melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Berita Lainnya

Kapolsek Sintang Kota, IPTU Heru Woldy, S.H., menegaskan bahwa dampak Karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat meluas dan mengganggu berbagai aktivitas masyarakat.

“Saat hutan terbakar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mereka yang berada di dekat titik api. Karhutla membawa berbagai ancaman serius yang merugikan kita semua,” ujar IPTU Heru Woldy kepada media ini, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah dampak serius yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, asap akibat kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kedua, kebakaran dapat merusak ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, serta menghilangkan fungsi alami hutan dan lahan.

Ketiga, kabut asap yang tebal juga berpotensi mengganggu aktivitas transportasi, baik di jalur darat maupun udara, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Kapolsek Sintang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik pembakaran hutan maupun lahan, terutama pembakaran yang dilakukan secara tidak terkendali.

“Mari bersama-sama kita melindungi hutan, menjaga kesehatan, dan mengamankan masa depan kita. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Sintang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Kepolisian 110, sehingga petugas dapat segera melakukan penanganan dan langkah pencegahan di lapangan.

Polsek Sintang Kota berharap kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat upaya bersama dalam mencegah Karhutla serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.

(Alex//red)

Pos terkait