“Tangkap Pelaku Jika Terbukti Bersalah, Tegakkan Hukum Agar Ada Efek Jera!”
PEKANBARU, RIAU — KRIMSUS86.COM
Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kapolri agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana kekerasan, intimidasi, dan penyekapan yang dialami seorang advokat perempuan, Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., saat menjalankan tugas profesinya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti laporan terkait peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap seorang advokat ketika menjalankan tugas profesi merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Penegakan hukum harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi keselamatan advokat, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta unsur tindak pidana terpenuhi, saya meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, di kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (12/10/2026).
KRONOLOGI DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak advokat, peristiwa tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., bersama seorang rekannya dari Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates, mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS di Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kedatangan mereka disebut bertujuan menyampaikan surat somasi berkaitan dengan persoalan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien yang ditangani Desi Silvia Angraini.
Menurut keterangan Desi, situasi awalnya berlangsung baik. Namun, keadaan kemudian memanas setelah GS mengetahui maksud kedatangan kedua advokat tersebut.
Pihak advokat mengaku mendapatkan makian dan perkataan yang dinilai merendahkan martabat profesi mereka. Situasi semakin memanas setelah seorang anak GS yang disebut berinisial AD turut datang dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman.
Dalam keterangannya, Desi juga mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa tarikan pada pakaian, gigitan pada lengan kiri dan kanan, serta pukulan di bagian dada hingga menimbulkan memar.
Selain itu, pihak advokat menyebut GS meneriakkan kata “maling” sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. Mereka juga mengaku tidak dapat meninggalkan lokasi karena pagar rumah disebut dalam keadaan terkunci.
Rangkaian peristiwa tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, termasuk untuk memastikan apakah benar terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, maupun pembatasan kebebasan terhadap pihak advokat.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai kejadian tersebut masih berdasarkan keterangan pihak advokat dan belum merupakan kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum.
TIM ADVOKAT TURUN TANGAN, LAPORAN POLISI DITEMPUH
Situasi disebut mulai mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Associates tiba di lokasi dan berupaya menengahi permasalahan.
Advokat Jaka Marhaen, S.H., membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengaku mengalami intimidasi, perkataan yang dianggap merendahkan martabat profesi advokat, serta dugaan kekerasan fisik ketika menjalankan tugas profesional.
Menurut Jaka Marhaen, tindakan yang diduga terjadi tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai prosedur hukum.
Jaka Marhaen menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Namun, setiap laporan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menanggapi informasi bahwa GS telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Akan tetapi, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilaporkan harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, kedua belah pihak perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan secara adil.
PROF. SUTAN NASOMAL: JANGAN BIARKAN DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT TANPA KEJELASAN
Menanggapi kejadian tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan dan intimidasi yang menimpa advokat perempuan ketika menjalankan tugas profesinya.
Ia menilai bahwa advokat memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum dan harus dapat menjalankan pekerjaannya secara profesional tanpa ancaman kekerasan maupun intimidasi.
Menurutnya, apabila seorang advokat menghadapi tindakan yang diduga melanggar hukum ketika melaksanakan tugasnya, aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius serta memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif.
Prof. Sutan Nasomal juga mendorong para advokat di Pekanbaru untuk mengawal proses hukum perkara tersebut melalui jalur yang sah, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti tanpa kejelasan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tegas. Penindakan yang sesuai hukum diperlukan agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia meminta Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak memihak kepada pihak mana pun.
PERLINDUNGAN PROFESI ADVOKAT HARUS DIHORMATI
Advokat merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjalankan fungsi pemberian bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 16 mengatur hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Namun, penerapan perlindungan tersebut harus dilihat berdasarkan konteks tindakan profesional yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan profesi tidak berarti seseorang terbebas dari kewajiban mematuhi hukum.
Sebaliknya, setiap pihak juga tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi yang memenuhi unsur tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara ini harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Oleh karena itu, penanganan dugaan kekerasan terhadap Desi Silvia Angraini dan rekannya perlu dilakukan secara cermat, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, mendalami kronologi, serta menilai laporan dari masing-masing pihak.
MENUNGGU LANGKAH TEGAS APARAT PENEGAK HUKUM
Kasus dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., bersama rekannya kini menjadi perhatian pihak advokat yang meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Publik menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan laporan, hasil pemeriksaan, serta fakta-fakta yang berhasil diungkap.
Kapolri diharapkan dapat memastikan jajaran kepolisian terkait menjalankan tugas secara profesional, sementara Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diharapkan memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tuduhan dan kronologi yang dimuat merupakan keterangan dari pihak terkait yang masih perlu diverifikasi melalui proses hukum.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., dan keterangan pihak advokat.
Redaksi KRIMSUS86.COM






