Priyo Bagus Setiawan Tegaskan Ririn Rifanto Tersangka Tunggal, Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Toni RM

INDRAMAYU / Krimsus86.com

Perkembangan penanganan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan satu keluarga di Indramayu kembali mendapat penegasan dari Priyo Bagus Setiawan. Pernyataan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait arah proses hukum perkara tersebut, Minggu (18/05/2026).

Berita Lainnya

Dalam keterangannya, Priyo Bagus Setiawan menegaskan bahwa tersangka utama dalam kasus tersebut tetap Ririn Rifanto dan tidak ada pihak lain yang ditetapkan maupun dikaitkan sebagai tersangka baru.

“Tersangka utama tetap Ririn Rifanto. Tidak ada nama tersangka lain yang disebutkan atau dikaitkan oleh advokat Toni RM dalam perkara ini,” tegas Priyo.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai isu yang beredar mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Selain memberikan klarifikasi terkait status tersangka, Priyo juga menyampaikan bahwa dirinya secara resmi telah mengakhiri kerja sama hukum dengan advokat Toni RM.

Meski demikian, Priyo menegaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja sama tersebut tidak akan memengaruhi substansi maupun jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan transparan demi mengungkap secara tuntas tragedi kemanusiaan ini,” ujarnya.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat luas. Aparat penegak hukum diharapkan dapat terus bekerja profesional dalam menuntaskan perkara serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ririn Rifanto hingga saat ini tetap menjadi figur sentral yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(red//tim media fric)

Pos terkait