Polsek Sembalun Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Lombok Timur | Krimsus86.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sembalun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin malam, 8 Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Sembalun melalui laporan resmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, ketika seorang perempuan berinisial Alya (19), warga Dusun Dadap, Desa Sambelia, datang ke Mapolsek Sembalun dalam kondisi menangis. Alya diantar oleh Dedi Ambara Putra (33) dan Eklin (21), yang menemukan dirinya berada di pinggir jalan raya depan Hotel Agro Sembalun.

Berita Lainnya

Kepada petugas, Alya menerangkan bahwa dirinya semula berencana mendaki Bukit Anak Dara bersama beberapa rekannya. Namun, saat menunggu salah satu rekannya yang belum memiliki perlengkapan pendakian, ia menuju sebuah rumah di Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun. Setibanya di lokasi, Alya mengaku dipaksa masuk ke dalam sebuah kamar yang di dalamnya terdapat tiga orang laki-laki. Merasa takut, ia kemudian berteriak dan berlari keluar rumah sambil menangis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KSPK Regu I Polsek Sembalun AIPDA Hery Adiyanto bersama anggota jaga dan didampingi Kepala Dusun setempat segera mendatangi lokasi yang dilaporkan. Saat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan pesta narkoba.

Ketiga terduga pemakai yang diamankan masing-masing berinisial BA (25), MA (19), dan AG (20), seluruhnya merupakan warga Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah bong atau alat hisap, dua korek api, satu sekop yang terbuat dari pipet, kaca, serta klip bekas narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan sumber perolehan narkotika tersebut. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah seorang pria berinisial AR (31), warga Dusun Lauk Rurung Barat, Desa Sembalun Bumbung.

Sekitar pukul 23.35 WITA, petugas bersama Kepala Dusun Lauk Rurung Barat melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap dan lima klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sembalun untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pengecekan TKP, penggeledahan, pengamanan barang bukti, pengamanan terduga pelaku, serta pembuatan laporan dan dokumentasi.

Polsek Sembalun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

(Adv.Sahidan Agung.S.H)

Pos terkait