Polsek Kandanghaur Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Sepeda Motor Warga Kertamulya

INDRAMAYU, KRIMSUS86.COM — Unit Reskrim Polsek Kandanghaur, jajaran Polres Indramayu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga yang berdomisili di Blok Jamban Selatan, RT 006/RW 001, Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Deden Setiawan bin Dulyaman (18), yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi E-5109-QAA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp15 juta.

Berita Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Saat itu, korban bersama seorang laki-laki berinisial HS (63) dalam perjalanan menuju arah Jamban-Legok. Di perjalanan, HS meminta korban berhenti untuk mengisi bahan bakar di sebuah pom mini yang berada di Blok Plawangan, Desa Kertawinangun.

Setelah mengisi bahan bakar, HS kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil barang yang tertinggal di rumah Nung alias Nurbaeni. Korban pun menyerahkan sepeda motor Honda Vario tersebut kepada HS.

Namun, setelah ditunggu hampir satu jam, HS tidak kunjung kembali bersama kendaraan tersebut. Korban kemudian pulang dengan berjalan kaki dari wilayah Plawangan, Desa Kertawinangun, menuju Desa Kertamulya yang berjarak sekitar satu kilometer.

Korban selanjutnya menanyakan keberadaan HS kepada Nurbaeni. Dari informasi yang diperoleh, korban mengetahui bahwa HS diduga telah membawa sepeda motor tersebut dan melarikan diri ke wilayah Karawang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian karena menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandanghaur melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada HS sebagai terduga pelaku.

Petugas kemudian berhasil mengamankan HS (63) di rumahnya yang berada di Jalan Ciasem, Kelurahan Ciasem, Karawang Barat.

Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah di wilayah Ciasem.

Atas perbuatannya, HS diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Kapolsek Kandanghaur AKP Joni, S.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan atau menyewakan kendaraan kepada orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan identitas serta rekam jejak pihak yang meminjam atau menyewa kendaraan agar kejadian serupa dapat diantisipasi,” demikian imbauan Kapolsek Kandanghaur.

Polsek Kandanghaur menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kandanghaur.

HUMAS POLSEK KANDANGHAUR

WARDONO — KORWIL JABAR

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait