MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas minyak dan gas bumi yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah hukumnya.
Sepanjang Agustus 2026, jajaran Polres Musi Banyuasin mengungkap sejumlah perkara di sektor migas dan telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan 33 unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal.
Selain kendaraan, jumlah barang bukti cairan yang diamankan juga terbilang besar. Secara keseluruhan, barang bukti mencapai sekitar 419.600 liter minyak, yang terdiri dari kurang lebih 399.600 liter minyak hasil penyulingan ilegal dan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga merupakan minyak bumi.
Besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi gambaran bahwa aktivitas migas ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin masih menjadi persoalan serius dan memerlukan penanganan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
22 TERSANGKA DAN 33 TRUK DIAMANKAN
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Musi Banyuasin, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, menjelaskan bahwa perkara yang diungkap mencakup sejumlah jenis dugaan tindak pidana di sektor migas.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengangkutan minyak hasil penyulingan yang diduga ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal, hingga kebakaran di lokasi penyulingan minyak.
“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” ujar Kapolres.
Untuk perkara pengangkutan minyak hasil penyulingan yang diduga ilegal, polisi telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan 15 laporan polisi.
Sementara itu, sebanyak 18 laporan lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh penyidik.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang berada dalam wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.
SATU TRUK MEMBAWA HINGGA 30 RIBU LITER
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan puluhan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak.
Muatan setiap kendaraan bervariasi, mulai dari sekitar 6.600 liter hingga mencapai 30.000 liter dalam satu kendaraan.
“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelas AKBP Adik Listiyono.
Pengamanan 33 unit truk, disertai penyitaan ratusan ribu liter minyak, menunjukkan besarnya skala aktivitas pengangkutan minyak yang diduga tidak memiliki legalitas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEBAKARAN SUMUR MINYAK DI KEBAN I, EMPAT TERSANGKA DITETAPKAN
Selain perkara pengangkutan minyak, Polres Muba juga menangani perkara kebakaran sumur minyak yang diduga ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cairan yang diduga minyak bumi dengan jumlah kurang lebih 20.000 liter.
“Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter,” ujarnya.
Peristiwa kebakaran pada aktivitas migas ilegal menjadi perhatian serius karena selain berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat, pekerja, serta lingkungan di sekitarnya.
KASUS KILANG DIDUGA ILEGAL DI BABAT TOMAN TURUT DITANGANI
Kasus lainnya terjadi di lokasi penyulingan minyak yang diduga ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Perkara tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian penanganan dugaan tindak pidana migas yang dilakukan Polres Musi Banyuasin sepanjang Agustus 2026.
Penyidik masih melakukan proses hukum dan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan, sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan hasil penyidikan.
PUBLIK DORONG PENEGAKAN HUKUM HINGGA KE JARINGAN UTAMA
Pengungkapan puluhan tersangka dan penyitaan puluhan kendaraan menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan aktivitas migas ilegal.
Namun demikian, publik juga berharap proses penegakan hukum dapat terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai yang diduga terlibat.
Mulai dari asal minyak, jalur distribusi, pihak yang diduga menjadi penerima, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam pembiayaan maupun jaringan distribusi, seluruhnya diharapkan dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pertanyaan mengenai dari mana minyak tersebut berasal, ke mana minyak akan dibawa, dan siapa saja yang diduga memiliki keterlibatan dalam mata rantai distribusi, menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan, tetapi dapat mengungkap seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
419.600 LITER MENJADI ALARM SERIUS
Pengamanan sekitar 419.600 liter minyak dalam rangkaian pengungkapan tersebut menjadi angka yang cukup besar dan menjadi perhatian serius terhadap persoalan aktivitas migas ilegal di wilayah Musi Banyuasin.
Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 33 unit truk telah diamankan.
Dan ratusan ribu liter minyak telah disita sebagai barang bukti.
Meski demikian, proses penegakan hukum masih terus berjalan, terutama terhadap sejumlah laporan perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
Pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas pengangkutan maupun penyulingan minyak yang diduga dilakukan secara ilegal.
Polres Musi Banyuasin telah melakukan langkah penindakan terhadap sejumlah perkara migas ilegal. Selanjutnya, masyarakat menunggu sejauh mana proses penyidikan mampu mengungkap fakta, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Penegakan hukum diharapkan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan hingga seluruh fakta dalam setiap perkara dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.
(Elis//red)






