Diduga Ada Keterlibatan Oknum Kades Tirta Nagaya dalam Palang Jalan Menuju Tambang dan Aktivitas Pengolahan Kayu, Warga Minta Aparat Bertindak

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH – KRIMSUS86.COM — Dugaan adanya keterlibatan seorang oknum Kepala Desa Tirta Nagaya dalam pendirian palang jalan yang disebut-sebut berada di jalur menuju lokasi tambang dan aktivitas penebangan maupun pengolahan kayu di wilayah pegunungan Desa Tirta Nagaya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai sorotan dan protes dari masyarakat.

Informasi tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Tirta Nagaya pada Minggu, 31 Agustus 2026. Warga tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Berita Lainnya

Menurut keterangan warga, palang tersebut berada di ujung perkampungan Dusun IV Desa Tirta Nagaya dan diduga menjadi jalur keluar-masuk kendaraan serta alat berat menuju kawasan pegunungan.

Masyarakat mempertanyakan keberadaan palang tersebut karena diduga terdapat pungutan terhadap kendaraan dan alat berat yang melintas.

Salah seorang warga menyebutkan, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, setiap alat berat jenis ekskavator yang masuk disebut-sebut dikenakan pembayaran sebesar Rp2,5 juta per unit. Selain itu, kendaraan yang melintas juga diduga dikenakan tarif tertentu.

Namun demikian, besaran pungutan serta mekanisme pembayaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengaku mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan kepada masyarakat maupun pihak yang melintas, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan aturan desa yang menjadi landasan pemberlakuannya.

“Yang kami pertanyakan, apakah pungutan tersebut masuk dalam Peraturan Desa atau tidak. Kalau tidak ada dasar hukumnya, kami meminta pemerintah kecamatan dan pihak kepolisian segera turun tangan dan menghentikan aktivitas palang tersebut,” ungkap sumber kepada KRIMSUS86.COM.

Keberadaan palang tersebut, menurut warga, telah menimbulkan keresahan dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang dinilai menguntungkan oknum tertentu.

Selain persoalan pungutan, masyarakat juga meminta aparat berwenang melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan penebangan kayu di kawasan pegunungan Desa Tirta Nagaya.

Warga berharap Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status palang, legalitas aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut, serta menelusuri dugaan pungutan yang dikeluhkan masyarakat.

Apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Tirta Nagaya dalam pendirian palang dan aktivitas terkait masih memerlukan konfirmasi dari pihak Kepala Desa Tirta Nagaya, Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, serta instansi berwenang lainnya.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak bersalah.

(Kiman//red)

Pos terkait