Medan Krimsus86.com, 09 Mei 2026 – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar subsidi tanpa izin resmi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa dini hari (05/05/2026), yakni di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, personel melakukan penindakan hukum dengan mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat malam (08/05/2026).
Ia menjelaskan, truk pertama yang diamankan membawa muatan solar subsidi kurang lebih sebanyak 4 ton dan dikemudikan oleh Herman, warga Padang Sidempuan. Sementara truk kedua yang telah dimodifikasi diketahui mengangkut sekitar 1,4 ton solar subsidi ilegal yang dikemudikan oleh Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.
Menurut Ferry, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan puluhan barcode serta beberapa pelat nomor polisi palsu untuk memperoleh BBM subsidi secara ilegal di sejumlah SPBU.
“Modus yang digunakan yaitu memakai 29 barcode dan tujuh pelat nomor polisi palsu untuk melakukan pengisian BBM solar subsidi secara berulang,” jelasnya.
Diketahui, BBM solar subsidi ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu gudang milik seseorang berinisial MR Jack yang berada di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini, kedua unit truk beserta para sopir telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Pewarta: Arzaq Khair






