Bandung, Krimsus86.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,843 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek. Keduanya diduga bersekongkol memanipulasi laporan progres pekerjaan sehingga pembayaran proyek dilakukan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi proyek dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam laporan progres bulanan pekerjaan disebut telah mencapai kemajuan fisik sebesar 85,501 persen, sehingga dilakukan pembayaran bersih kepada pihak penyedia jasa sebesar Rp14,23 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik yang sebenarnya hanya 23,964 persen atau senilai sekitar Rp4,386 miliar. Selisih pembayaran tersebut kemudian ditetapkan sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyidik juga menemukan bahwa pekerjaan penyediaan baja struktur Grade 355, yang merupakan komponen penting dalam proyek pembangunan jembatan tersebut, belum dilaksanakan meskipun pembayarannya telah dicairkan.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa 42 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta auditor perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,12 miliar, dokumen perencanaan proyek, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, hasil audit BPK RI, hasil pemeriksaan fisik konstruksi, hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan anggaran negara.
“Kami mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan maupun pihak penyedia jasa agar menjalankan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red//Tim mediaFric)






