PEMBAHASAN RAPERDA DI DPRD LAMONGAN DIWARNAI KETEGANGAN, DUA WARGA MASUK RUANG RAPAT BAPEMPERDA

 

LAMONGAN | KRIMSUS86.COM — Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Lamongan diwarnai ketegangan setelah dua orang yang mengaku sebagai warga Lamongan memasuki ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat agenda pembahasan berlangsung.

Berita Lainnya

Kedua warga tersebut menyampaikan keberatan terhadap sejumlah Raperda yang sedang dibahas dan meminta agar proses pembahasan dihentikan. Situasi sempat memanas karena pimpinan rapat meminta mereka meninggalkan ruangan, mengingat keduanya tidak termasuk pihak yang mendapatkan undangan resmi dalam rapat tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, menjelaskan bahwa rapat yang berlangsung merupakan forum resmi dengan peserta yang telah mendapatkan undangan.

“Saya yang di sini khusus yang undangan,” ujar Suherman.

Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Salah seorang warga, Huda, tetap berada di dalam ruangan dan menyampaikan sejumlah keberatan terkait substansi beberapa Raperda.

Huda menilai terdapat sejumlah kepentingan yang menurutnya perlu dicermati dalam pembahasan Raperda. Ia bahkan menduga terdapat kepentingan korporasi di balik beberapa rancangan regulasi yang sedang dibahas.

“Ini penuh dengan rekayasa. Ada pengkhianatan terhadap rakyat Lamongan. Saya minta tolong, rapat ini tidak bisa dilanjutkan. Pembahasan Perda harus dibatalkan karena lebih berpihak kepada korporasi, bukan kepada rakyat,” tegas Huda.

Salah satu hal yang menjadi sorotan Huda adalah rencana penyertaan modal terhadap sejumlah badan usaha milik daerah, termasuk BDL dan PDAM.

Ia juga mengaitkan rencana penyertaan modal PDAM dengan rencana investasi PT Moya yang disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Perda penyertaan modal PDAM hanya untuk kepentingan korporasi, hanya untuk kepentingan PT Moya. Moya akan investasi ke PDAM Rp2 triliun. Mereka akan mengangkangi kedaulatan air kita,” ujarnya.

Atas dasar keberatan tersebut, Huda meminta agar pembahasan Raperda dihentikan dan dikaji kembali dengan melibatkan masyarakat secara lebih luas.

“Tuntutan kita jelas, pembahasan Raperda dihentikan. Ada kepentingan besar di balik itu semua. Jangan pernah menjadi makelar-makelar Raperda atau menjadi komprador yang menjual kedaulatan warga Lamongan,” katanya.

Warga Klaim Berhak Mengawasi Pembentukan Perda

Suherman kembali meminta masyarakat yang tidak mendapatkan undangan untuk meninggalkan ruang rapat agar pembahasan dapat dilanjutkan sesuai agenda.

“Saya minta tolong sekali lagi kepada masyarakat yang tidak diundang, mohon keluar dari ruangan ini,” kata Suherman.

Namun, Huda tetap bertahan. Ia beralasan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi proses pembentukan peraturan daerah karena aturan tersebut nantinya akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Kita masyarakat punya hak, karena Raperda ini akan mengatur tentang kehidupan kita. Kita punya hak, meskipun kita sudah diwakilkan oleh wakil kita, anggota dewan. Ketika mereka tidak merepresentasikan kepentingan kita, maka kita akan melawan dan melibatkan diri,” tegasnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Suherman menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan. Menurutnya, proses tersebut bertujuan menghasilkan regulasi yang dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan.

“Tujuan kita membuat Raperda tentunya yang pertama adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Lamongan,” jelas Suherman.

Ia menyebut pembahasan saat itu telah memasuki tahapan harmonisasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Setiap Raperda, kata dia, akan dibahas sesuai substansi dan tahapan masing-masing.

Beberapa Raperda yang dibahas antara lain berkaitan dengan penerangan jalan, penyertaan modal badan usaha milik daerah, serta sejumlah rancangan regulasi lainnya yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Bapemperda Minta Tudingan Disampaikan Secara Terbuka

Terkait tudingan adanya kepentingan tertentu dalam pembahasan Raperda, Suherman meminta agar pihak yang menyampaikan tudingan dapat menjelaskan secara jelas pihak atau kepentingan yang dimaksud.

“Kalau saudara mengatakan ada yang sengaja punya kepentingan untuk Raperda ini, tolong sebutkan siapa. Terkait penyertaan modal, apakah ada PT Moya? Terkait BDR, apakah ada kepentingan elite politik? Terkait penerangan jalan, silakan disebutkan,” ujarnya.

Suherman menegaskan, apabila masyarakat memiliki dugaan, data, maupun persoalan yang ingin disampaikan, pihaknya terbuka untuk menyediakan forum tersendiri sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara lebih terarah.

Namun, ia menekankan bahwa rapat Bapemperda merupakan forum resmi untuk membahas substansi Raperda sesuai agenda, bukan forum untuk memperdebatkan tudingan mengenai dugaan kepentingan tertentu di luar materi pembahasan.

Perdebatan kembali terjadi ketika Huda meminta agar pembahasan sejumlah Raperda dihentikan. Ia berpendapat bahwa sejumlah program dan kebijakan yang akan diatur melalui Raperda semestinya dapat dikelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia.

Rapat Sempat Dihentikan

Ketegangan yang terjadi akhirnya mengganggu jalannya rapat. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pihak kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kantor DPRD Lamongan.

Rapat kemudian untuk sementara dihentikan guna meredakan situasi dan menengahi perdebatan antara warga dengan pihak Bapemperda.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pembentukan sejumlah Raperda yang nantinya dapat menjadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Di tengah dinamika tersebut, transparansi, keterbukaan informasi, serta ruang partisipasi masyarakat menjadi hal penting agar setiap regulasi yang disusun benar-benar memiliki dasar yang kuat dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Adapun sejumlah tudingan yang disampaikan warga terkait dugaan kepentingan korporasi maupun rencana investasi PT Moya dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Pewarta: Widhi//Red

Pos terkait