Pedagang Pasar Cidu Berbenah Secara Swadaya, GPII dan PK KNPI Bontoala: Penataan Tak Harus dengan Penggusuran

MAKASSAR | Krimsus86.com  Pedagang Pasar Cidu menunjukkan komitmen mendukung penataan kawasan pasar dengan melakukan pembenahan secara swadaya, termasuk memperluas ruas jalan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi pedagang dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, nyaman, aman, serta mudah diakses oleh masyarakat maupun kendaraan distribusi barang.

Berita Lainnya

Salah seorang pedagang Pasar Cidu, Sahriah Anas, mengatakan bahwa para pedagang memahami pentingnya menjaga fungsi jalan di dalam kawasan pasar. Menurutnya, ruas jalan yang lebih luas akan memberikan manfaat bagi aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat yang berbelanja.

“Kami para pedagang berinisiatif memperluas ruas jalan karena ingin pasar lebih tertata. Jalan yang lebih lebar membuat pembeli lebih nyaman, kendaraan pengangkut barang lebih mudah masuk, dan aktivitas perdagangan menjadi lebih lancar,” ujar Sahriah.

Ia berharap penataan kawasan Pasar Cidu dapat dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah antara pemerintah dengan para pedagang. Menurutnya, pedagang pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan sepanjang tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

“Penataan pasar tidak selalu harus dilakukan dengan pembongkaran. Kami berharap ada komunikasi yang baik sehingga pedagang juga bisa ikut mencari solusi,” katanya.

Sahriah menilai, keterlibatan pedagang dalam proses penataan merupakan bagian penting untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada perubahan fisik kawasan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat kecil.

PK KNPI Bontoala Apresiasi Inisiatif Pedagang

Ketua PK KNPI Kecamatan Bontoala, Muh. Rustam, mengapresiasi langkah para pedagang Pasar Cidu yang secara swadaya melakukan pembenahan dan memperluas ruas jalan.

Menurutnya, partisipasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk mendukung penataan apabila pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Apa yang dilakukan pedagang Pasar Cidu patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa penataan tidak selalu identik dengan penggusuran atau tindakan represif. Ketika pemerintah membangun komunikasi yang baik dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat, solusi yang lahir akan lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Muh. Rustam.

Ia menegaskan bahwa pasar tradisional merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Karena itu, setiap kebijakan penataan diharapkan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan usaha para pedagang.

“Kami berharap langkah swadaya para pedagang ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Penataan pasar harus mampu menghadirkan ketertiban sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.

GPII Makassar Dorong Penataan Berbasis Dialog

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum GPII Kota Makassar, Moh. Lingga, turut memberikan apresiasi terhadap kesadaran dan semangat gotong royong yang ditunjukkan para pedagang Pasar Cidu.

Menurut Lingga, inisiatif pedagang tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi dalam proses penataan kota apabila diberikan ruang untuk berkomunikasi dan berpartisipasi.

“Langkah swadaya yang dilakukan pedagang Pasar Cidu merupakan contoh nyata bahwa penataan kawasan dapat berjalan dengan baik tanpa harus menimbulkan konflik. Pemerintah dan masyarakat harus membangun kemitraan yang saling menghormati agar setiap kebijakan mampu memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Lingga.

Ia menilai pasar tradisional memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu, proses penataan perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pedagang kecil.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penataan pasar yang berbasis dialog dan musyawarah. Ketika komunikasi berjalan dengan baik, maka ketertiban dapat terwujud tanpa mengorbankan mata pencaharian para pedagang,” tegasnya.

Lingga berharap semangat kolaborasi yang ditunjukkan pedagang Pasar Cidu dapat menjadi contoh dalam proses penataan kawasan pasar lainnya di Kota Makassar.

Penataan Diharapkan Tidak Mengorbankan Ekonomi Rakyat

Upaya pedagang memperluas ruas jalan secara swadaya menjadi salah satu bentuk konkret partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya kawasan pasar yang lebih tertib.

Penataan kawasan pasar idealnya tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas perdagangan.

Pendekatan dialog, musyawarah, partisipasi pedagang, serta penataan secara bertahap dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk menciptakan kawasan pasar yang tertib tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Para pedagang Pasar Cidu berharap pemerintah dapat terus membangun komunikasi konstruktif dengan seluruh pedagang sehingga proses penataan mampu memberikan manfaat bersama.

Dengan demikian, penataan pasar diharapkan tidak hanya menghasilkan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga tetap menjaga denyut perekonomian rakyat serta menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat.(red//tim)

Pos terkait