Pakar Hukum Dr. Sulaiman Soroti Ratusan Jabatan Perangkat Desa di Wonosobo yang Masih Kosong

WONOSOBO | KRIMSUS86.COM — Persoalan kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai masih adanya sekitar 240 jabatan perangkat desa yang belum terisi dinilai sebagai kondisi yang memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Sebelumnya, berdasarkan data yang pernah diberitakan pada tahun 2025, tercatat sebanyak 215 formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo mengalami kekosongan dan tersebar di sekitar 130 desa.

Berita Lainnya

Kekosongan jabatan tersebut disebut terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya perangkat desa memasuki masa purnatugas atau pensiun, meninggal dunia, maupun sebab-sebab lainnya sesuai kondisi yang terjadi di masing-masing desa.

Kondisi ini mendapat perhatian dari pakar hukum Dr. Sulaiman, S.H., M.H. Menurutnya, persoalan kekosongan jabatan perangkat desa tidak semestinya dibiarkan berlangsung terlalu lama, mengingat perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Dr. Sulaiman, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta memastikan proses pengisian jabatan perangkat desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau benar jumlah jabatan yang kosong mencapai sekitar 240, ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapatkan perhatian serius,” ujar Dr. Sulaiman.

Ia menilai, proses pengisian jabatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, kebutuhan setiap desa juga perlu menjadi pertimbangan agar proses pengisian dapat berjalan tepat sasaran.

Dr. Sulaiman juga menyoroti adanya pernyataan yang menyebut kondisi kekosongan jabatan perangkat desa tersebut sebagai “rekor terburuk se-Dunia”. Menurutnya, pernyataan semacam itu perlu didukung oleh data pembanding yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap pernyataan yang menggunakan istilah rekor atau perbandingan dalam skala nasional maupun internasional harus memiliki dasar data yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan atau persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, Kabupaten Wonosobo diketahui telah memiliki ketentuan terkait mekanisme pengisian dan penanganan kekosongan jabatan perangkat desa. Dalam kondisi tertentu, apabila terjadi kekosongan jabatan, pelaksanaan tugas dapat dilakukan sementara melalui penunjukan pelaksana tugas dari unsur perangkat desa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga diketahui telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Namun demikian, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Wonosobo dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah pasti jabatan perangkat desa yang saat ini masih kosong.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting, termasuk mengenai desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan serta langkah konkret dan target waktu yang akan dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses pengisian.

Kejelasan data dan transparansi proses diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan secara optimal.

Selain itu, percepatan pengisian jabatan juga dinilai penting agar perangkat desa yang masih aktif tidak terus-menerus dibebani tugas rangkap dalam jangka waktu yang terlalu lama.

Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah serta pelaksanaan proses pengisian yang transparan dan sesuai aturan, diharapkan persoalan kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo dapat segera memperoleh solusi yang tepat demi menjaga kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

(TIM KJN//RED)

Pos terkait